Teka Teki Hibah Lahan Seluas10 Hektar Di Area Kawasan STQ Taman Bersemi Sangatta Utara Kutai Timur

Kutai Timur – cahayanusantaranews.com
Sangatta Utara, 16 Oktober 2025 — Komisi Pengawasan Korupsi (KPK Tipikor DPW) Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke sejumlah pihak penghibah lahan yang berlokasi di kawasan STQ Taman Bersemi, Sangatta Utara. Kunjungan ini dilakukan menyusul isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait status hibah lahan seluas 10 hektar tersebut.

Menurut keterangan dari salah satu penghibah, Mentale, yang didampingi istrinya sebagai putri daerah, lahan tersebut awalnya ia buka dan garap sejak tahun 1991 hingga 1996 untuk cocok ditanam, terutama menanam padi. Pada tahun 1997, lahan itu kemudian dihibbahkan kepada pemerintah setempat untuk dijadikan lapangan sepak bola, bersama dengan tujuh penghibah lainnya, yaitu:
1. Abdul Hamid K.
2. N. Thaga Z.
3. H. Masalah K.
4. Tajab
5. Sukar
6. Hairuddin T.
7. Mental
Penyerahan lahan seluas 100.000 meter persegi (10 hektar) tersebut dilakukan pada Senin, 3 November 1997 kepada pemerintah daerah.

Namun, para penghibah kini merasa dirugikan karena penggunaan lahan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Lahan yang semula diperuntukkan untuk fasilitas umum itu, menurut mereka, kini dikuasai oleh oknum tertentu dan telah mengalami alih fungsi.

“Kami hanya berharap pemerintah meninjau kembali kesepakatan yang pernah dibuat dan memberikan kebijakan agar kami tidak dirugikan. Kami juga berharap ada tali asih dari pemerintah sebagai bentuk yang diberikan atas niat baik kami dulu,” ujar Mentale, mewakili para penghibah.

Senada dengan Mentale, Haji Sukar juga menyatakan hal yang sama dan mengaku merasakan kerugian akibat perubahan fungsi lahan tersebut.

Pihak Komisi Pengawasan Korupsi KPK Tipikor Dewan Pimpinan Wilayah Kaltim menyatakan akan mencantumkan temuan dan keterangan dari masyarakat untuk memastikan kejelasan status dan penggunaan lahan hibah tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sekjen Lembaga Pengawasan Reformasi Kaltim Tanggapi Temuan Komisi Pengawasan Korupsi KPK Tipikor Dewan Pimpinan Wilayah Kaltim Soal Lahan Hibah di Kawasan STQ Taman Bersemi

Menyanggapi temuan yang disampaikan oleh Komisi Pengawasan Korupsi KPK Tipikor Dewan Pimpinan Kaltim terkait status lahan hibah di kawasan STQ Taman Bersemi, Sangatta Utara, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan Reformasi Kalimantan Timur (LPR Kaltim), Arie Danu Saputra, memberikan tambahan masalah tambahan terhadap yang kini menjadi perhatian dan para ahli waris penghibah lahan.

Menurut Arie, permasalahan hibah tersebut perlu disikapi secara arif, bijaksana, dan objektif oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ia menilai bahwa lahan yang dihibahkan oleh para ahli waris pada dasarnya diperuntukkan untuk fasilitas kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sepintas kami menyimak dari kronologis perjalanan hibah itu sendiri, saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyikapi permasalahan ini secara arif dan bijaksana serta tujuan,” ujar Arie Danu Saputra.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa pada tahun 2013, pemerintah daerah telah mengakui hibah tersebut dan bahkan memberikan tali asih kepada pihak penghibah. Namun demikian, menurutnya masih terdapat poin kedua dalam kesepakatan antara pemerintah dan ahli waris yang belum terpenuhi, khususnya terkait penyediaan fungsi lahan sebagai fasilitas umum sebagaimana tujuan awal hibah.

“Kami melihat hibah itu diberikan untuk kepentingan umum. Maka pemerintah perlu meninjau kembali, memverifikasi, dan melakukan investigasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyelesaian permasalahan ini,” tegasnya.

Arie menambahkan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Kalimantan Timur akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus hibah tersebut, sehingga hasilnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi para penghibah yang telah menunjukkan niat baik sejak awal (Bambang)

Related posts
Tutup
Tutup