Tak Sesuai Amanah Dari Para Penghibah Kawasan Lahan Di Area Taman Bersemi Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur

Kutai Timur, cahayanusantaranews.com – Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor DPW Kalimantan Timur melakukan investigasi terkait status lahan hibah seluas 100.000 perkan di kawasan Taman Bersemi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan tidak sesuai dengan amanah para penghibah. (Sangatta Utara, 16/10/2025)

Dari hasil investigasi tersebut, KPK Tipikor Kaltim menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui antara pihak penghibah (ahli waris) dan penerima hibah (Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara). Para ahli waris menyampaikan rasa kecewa karena lahan yang dihibahkan dengan niat tulus untuk kepentingan umum, kini banyak beralih fungsi menjadi bangunan pribadi.

Menurut Alimudin, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Korupsi KPK Tipikor Kaltim, hasil keterangan dari para penghibah menunjukkan bahwa sebagian lahan hibah seluas 100.000 perkan tersebut beralih fungsi dari awal kesepakatan yang tertuang dalam rapat tanggal 13 November 2004.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat itu telah memberikan bentuk tali asih sebesar Rp 650.000 untuk lahan seluas 1,4 hektare. Namun untuk lahan seluas 8,6 hektare, sebagian memang sesuai amanah, tapi banyak juga yang tidak. Contohnya, ada rumah pribadi yang berdiri di atas lahan hibah yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, namun hingga kini tidak pernah terealisasi,”
ujar Alimudin.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Poin 2 kesepakatan hibah disebutkan dengan jelas bahwa sisa tanah seluas 8,6 hektare diperuntukkan bagi fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, antara lain untuk pembangunan Polres (termasuk perumahan Polres), Koramil, SD 007, Puskesmas, Kantor Kecamatan, KUA, Bea Cukai, BKKBN, dan lapangan sepak bola.

Namun, hasil temuan di lapangan justru menunjukkan adanya penyimpangan, termasuk:
1. Ditemukannya lahan yang berubah fungsinya menjadi rumah pribadi,
2. Adanya dokumen hibah yang tidak ditandatangani oleh salah satu pihak, baik penghibah maupun penerima hibah.

Alimudin menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat administrasi dalam proses hibah lahan.

“Hibah ini kami nilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 1683 sampai 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang mengatur tentang syarat sahnya hibah,”
tegasnya.

ia menambahkan, Komisi Pengawasan Korupsi (KPK Tipikor DPW) Kaltim akan segera melapokan hasil penyidikan ini secara resmi dan mendorong adanya klarifikasi serta tindakan korektif dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar amanah para penghibah dapat dihormati sesuai kesepakatan awal. (Bambang)

Related posts
Tutup
Tutup