Ponorogo~CNN.Com | Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Niken Gandini, Dukuh Turut, Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, pukul sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi AE 3012 WK yang dikendarai oleh AM (14), seorang pelajar kelas 9 asal Dukuh Trenceng, Desa Mrican, Jenangan.
Motor tersebut dipanggil dengan sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B 9361 PAM yang dikemudikan oleh MAM (23), warga Dukuh Krajan RT 02 RW 01, Desa Paringan, Kecamatan Jenangan.
Akibat tabrakan keras tersebut, pengendara motor mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan pelajar aktif di salah satu SMP negeri di Ponorogo.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan terjadi saat mobil Daihatsu Grandmax melaju dari arah timur menuju barat. Saat berada di lokasi kejadian, pengemudi Grandmax berusaha menyalip kendaraan di depannya, namun mengambil jalur yang terlalu ke utara. Dari arah berlawanan, datanglah sepeda motor yang dikendarai korban.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Motor dan mobil bergetar tepat di depan sebuah bengkel. Setelah tabrakan, mobil Grandmax masih terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak teras rumah warga di sisi jalan utara.
AKP Amrih menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian (human error) dari pengemudi mobil yang tidak memperhatikan kondisi lalu lintas saat menyalip.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat hendak menyalip. Pastikan kondisi benar-benar aman agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Amrih.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian. (Syifaul A)*