TEROR TERHADAP WARTAWAN DI SUBULUSSALAM: UJIAN NYATA BAGI KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Subulussalam, Aceh ~CNN.Com | Jumat, 17 Oktober 2025 Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng nilai-nilai demokrasi dan hukum di Indonesia. Kali ini, teror menimpa Syahbudin Padank, wartawan senior 1kabar.com sekaligus aktivisme organisasi pers dan sosial, yang mengalami intimidasi dan pengrusakan properti di perumahannya.

Kronologi Teror: Kebakaran, Intimidasi, dan Pengrusakan Mobil

Insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Subulussalam. Dua sepeda motor tak diketahui diduga beraksi dengan cara provokatif—membunyikan klakson panjang dan menggeber knalpot, disusul suara ledakan keras. Pagi harinya, diketahui kaca belakang mobil keluarga korban telah menyelesaikan.

“Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri,” ujar Syahbudin dalam keterangannya.

Langkah Hukum dan Ancaman UU PERS

Syahbudin melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Ia menyebut ini sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers, bukan sekedar pengrusakan.

Pelanggaran yang diduga terjadi:

Pasal 406 KUHP: Pengrusakan barang milik orang lain.

Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999: Hak masyarakat dalam mencari dan menyebarkan informasi.

Pasal 8 & 18 UU Pers: Perlindungan dan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers.

Dampak Psikologis: Trauma Keluarga, Rasa Aman Hilang

Lebih dari sekadar kerusakan fisik, kejadian ini menciptakan trauma mendalam bagi keluarga, terutama anak-anak korban yang menyaksikan langsung dampak serangan.

Kecaman Meluas dari Komunitas Pers dan LSM

Berbagai tokoh dan organisasi menyampaikan kecaman keras:

Suhendri Solin (Ketua SWI Subulussalam): “Serangan ini terhadap seluruh insan pers.”

Agus Flores (Ketum FRN Nusantara): “Pelanggaran serius terhadap hukum.”

Chaidir Toleransi (Pimpinan Umum 1kabar.com): “Tindakan berasumsi ini harus ditindak!”

Perwakilan dari Detik Aceh, LSM Putra Aceh, dan LSM Penjara Sumut juga turut mengecam dan mendesak tindakan konkret dari penegak hukum.

Tuntutan Terbuka kepada Aparat dan Lembaga Negara

1. Kapolres Subulussalam diminta segera menangkap pelaku.

2. Kapolda Aceh dan Kapolri diminta turun tangan langsung.

3. Dewan Pers diminta memberikan pendampingan hukum dan advokasi.

4. Komnas HAM dan LPSK menyelidiki unsur pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

ANALISIS: APA YANG DIPERTARUHKAN ?

Kasus ini bukan insiden tunggal, namun mencerminkan krisis perlindungan terhadap jurnalis di daerah. Setiap tindakan kekerasan tanpa penindakan tegas hanya akan melemahkan ketakutan dan membungkam suara masyarakat.

Jika ditinggalkan:

Pers kehilangan independensi dan nyali untuk mengungkap kebenaran.

Demokrasi dirusak dari akar karena jurnalis dibungkam dengan cara teror.

Penegakan hukum akan dianggap tebang pilih dan tidak berpihak pada korban.

Teror terhadap Syahbudin adalah alarm keras bagi negara. Inilah saatnya institusi penegak hukum dan lembaga negara membuktikan keberpihakan pada kebebasan pers, bukan hanya dalam retorika, tetapi melalui tindakan nyata, cepat, dan transparan.(Tim)*

Related posts
Tutup
Tutup